Subsidi


Dalam pengertian umum, berarti bantuan yang diberikan dengan tujuan mengurangi beban. Dalam pengertian ekonomi, subsidi berarti pengeluaran pemerintah dalam bentuk transfer of payment, artinya pengeluaran yang tidak memperoleh imbalan.

Dalam kaitannya dengan perkembangan perekonomian skala nasional, subsidi berarti bantuan yang diberikan pemerintah pusat untuk meringankan beban biaya yang seharusnya ditanggung oleh masyarakat atau badan-badan pemerintahan lain. Untuk memenuhi kebutuhan akan barang-barang atau jasa tertentu, termasuk barang-barang kebutuhan pokok, kadang- kadang masyarakat harus membayar mahal. Misalnya, apabila persediaan bahan pangan dalam negeri tidak mencukupi, pemerintah terpaksa membeli beras meskipun harga beras di luar negeri lebih hal. Agar tidak terjadi lonjakan harga beras di dalam negeri, serta untuk menjamin terjangkaunya harga oleh masyarakat banyak, pemerintah memberikan subsidi, yaitu dengan menanggung selisih antara harga impor dan harga beras yang berlaku di dalam negeri.

Kebijakan memberi subsidi dilakukan oleh peqie rintah di hampir semua negara di dunia, termasuk” Indonesia. Bentuk atau jenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah masing-masing negara kepada masyarakatnya berbeda-beda, tergantung pada kebu tuhan setempat. Subsidi yang diberikan oleh perrierin tah Indonesia sejak Pelita I terdiri atas berbagai jenis dan dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Penda’ patan dan Belanja Negara (APBN). Beberapa yane utama adalah subsidi untuk pemerintah daerah dan daerah otonom, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pangan, subsidi pertanian, subsidi kredit ekspor, dan subsidi kredit usaha.

Sumber : 

arti-definisi-pengertian.info/pengertian-subsidi-2/

Komentar