Pengertian Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten atau kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah “kecamatan” di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan”sagoe cut“sedangkan di Papua disebut dengan istilah “distrik”
Semenjak diberlakukannya otonomi daerah, istilah desa dapat disebut dengan nama lain, contohnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah nagari, di Bali disebut dengan istilah banjar, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula, segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat setempat.
Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
Pola Memanjang (linear)
Pola memanjang dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
1. Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
2. Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pe- dalaman.
3. Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatra karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
d. Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Pola memanjang atau linear adalah untuk mendekati prasarana transportasi, seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
Pola Desa Menyebar
Desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.
Pengertian Desa
Pengertian Desa adalah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang dikepalai oleh seorang kepala desa.
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal- usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memerhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi kelurahan, lurah, dan perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Wilayah desa dapat dibagi atas dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
Pengertian Kelurahan adalah unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Kelurahan merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pengertian kampung adalah suatu daerah, yang di dalamnya terdapat beberapa rumah atau keluarga yang bertempat tinggal di sana; daerah tempat tinggal warga menengah ke bawah di daerah kota. Kampung merupakan nama alternatif untuk desa atau kelurahan yang merupakan satuan pem-bagian administratif daerah yang terkecil di bawah kecamatan atau mukim atau distrik atau banua (benua).
Sumber :
http://www.informasiahli.com/2015/11/pengertian-kecamatan-dan-pengertian-desa-serta-sejarahnya.html#
Komentar
Posting Komentar